Hak dan Kewajiban Pemilih (Agus Marsel, Akt 2017)
Memasuki tahun demokrasi atau tahun politik terbesar sepanjang negara ini berdiri, yang berfokus tidak hanya menentukan pilihan rakyat untuk memilih presiden saja, melainkan 4 bagian legislatif negara juga akan dipilih serentak. 4 calon legislatif yang akan dipilih yaitu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota, serta DPD . keputusan ini merupakan tindak lanjut permohonan uji materi Undang-Undang no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan koalisi Masyarakat Sipil yang meminta diadakannya pemilu serentak.
Dalam negara demokrasi, pemilu (pemilihan umum) merupakan salah satu bentuk syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dikatakan suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi dikarenakan pemilu menjadi sarana penunjang dalam mewujudkan sistem tatanegara secara demokratis.
Tujuan diadakannya pemilu serentak ini bukan semata-mata sebuah wacana yang disampaikan oleh DPR RI ( Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dalam belakangan tahun lalu tapi program kerja ini mempunyai suatu tujuan untuk membangun negeri ini. Dilihat dari perspektif politik, jika dua pemilu yaitu legislatif dan eksekutif dilakukan dengan serentak maka tatanan politik pasti akan berubah yang tentunya bisa menguntungkan atau merugikan masyarakat, aparat pemerintahan maupun partai politik di negara ini. Kelebihan yang dapat dirasakan seperti Pemilih yang tidak usah bolak balik ke TPS untuk memberikan hak suara mereka yang nantinya menyebabkan pemborosan waktu dan dilihat dari biaya penyelenggaraan pemilu yang pasti bisa lebih meminimalisir dan masih banyak hal pastinya yang membuat pemilu serentak ini dikatakan efisien. Bukan hanya kelebihan yang dapat dirasakan dalam pemilu serentak ini melainkan masyarakat dan aparat pemerintahan akan merasakan tantangan seperti dibutuhkannya tenaga yang banyak dalam proses perhitungan suara dan pastinya waktu yang lama dalam menghitung suara. Serta membutuhkan aparat yang banyak untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik selama proses pemilu.
Terlepas dari itu, banyak hal yang perlu masyarakat ketahui mengenai pemilu yang akan dilaksanakan 17 April mendatang, seperti mengenai siapa saja calon dari berbagai partai yang mengajukan PASLON (Pasangan Calon) dari partai mereka serta visi dan misi yang di punya masing-masing PASLON. Dalam memberikan suara di hari pemilihan nanti, pemillih harus mempertimbangkan elektabilitas dari masing-masing calon terlepas dari golongan, agama serta suku. Pemilih tidak hanya mengetahui hak nya yaitu dalam memberikan suara namun juga mengetahui kewajiban yang di punya. Kewajiban seperti mengikuti aktivitas pemilu sebelum dan sesudah tahapan pemilu dimulai, mengetahui visi dan misi yang dijanjikan masing masing calon agar setelah terpilih nya paslon, mereka (pemilih) mempunyai kekuasaan untuk memastikan bahwa janji kampanye visi misi itu diselenggarakan dengan baik. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai peran aktif dari masyarakat agar memberikan hak suara nya dan terlibat dalam pemantauan proses pemilu pemilihan nanti adalah elemen dan indikator yang paling mendasar dari kualitas dan keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Hal lain yang hendak disoroti adalah Pileg (pemilihan legislatif) yang dinilai lebih rawan dibandingkan pilpres yang akan dilakukan dibulan April mendatang. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan pada tahun 2014 sekitar 185.826.024 orang memiliki hak suara namun tingkat partisipasi pemilih yang memberikan suara hanya sebanyak 124.972.491 atau sebanyak 75% (kompas.com). tingkat partisipasi pemilih dalam tiga pemilihan terakhir terus menurun dilihat dari persentase pada tahun 1999 sebesar 93% pemilih, 84% pada tahun 2004 serta 71% pada tahun 2009. (www.bbc.com). Ada 196,5 juta orang yang dipastikan memiliki hak memilih dalam pemilu 2019, untuk itu KPU bertindak profesional dengan menentukan langkah strategis yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, yaitu dengan sosialisasi untuk mendorong partisipasi politik masyarakat pada pemilihan umum , selain itu digunakan nya media informasi seperti mengaktifkan 542 situs berjaringan yaitu satu dipusat, 33 di provinsi dan 508 di kabupaten/ kota yang bukan hanya memberikan informasi mengenai pilpres akan tetapi informasi mengenai paslon legislatif yang mencalonkan. Dengan dilakukannya tindakan tersebut diharapkan masyarakat mengetahui dan mengenal pasangan calon legislatif yang akan mereka pilih serta mencermati para calon agar dapat memilih yang terbaik.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk bertindak cerdas dalam memilih pasangan calon yang akan dipilih, dengan dimulai minimal mengenal terlebih dahulu para calon. Selain itu tindakan yang dapat dilakukan adalah menolak hal yang berkaitan dengan sesuatu pemberian dari pasangan yang mencalonkan . dengan memberikan suara di pemilihan legislatif maupun eksekutif mendatang masyarakat telah berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas demokrasi di indonesia serta menyukseskan pemilu pada tahun 2019. Marilah kita mewujudkan Pemilu 2019 yang santun, damai, tenang dan sesuai dengan spirit pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar