RESUME DEBAT UU MD3

Debat yang diadakan oleh CC FEB USU dengan mengangkat topik UU MD3  berlangsung pada tanggal 04 Mei 2018 yang dimulai pukul 13.15 WIB. Keterlambatan ini dikarenakan AKK peserta debat belum hadir, sehingga debat dimundurkan lima belas menit. Debat dibuka dengan lagu pujian dan Mazmur yang dipimpin oleh MC (Ratna Mnj 2017) dan pemusik (Johanes Akt 2016). Debat kali ini membahas terkait UU sehingga untuk moderator, CC FEB USU mengundang Regina Olda Manik,S.H yang merupakan Alumni Hukum USU.
Diawal debat, moderator membukakan mengenai topik yang akan didebatkan dan menyampaikan bahwasanya di fakultas hukum sendiri UU MD3 sedang dikaji. Sebelum acara dimulai moderator menjelaskan tentang prosedur debat, dimana dalam menyampaikan argumen dapat dilihat dari 3 segi yaitu : filosofi, yuridiksi, dan sosiologi. Hak interupsi bagi tim pro maupun kontra dapat digunakan setelah pemaparan dari tim lawan minimal 1 menit.
Pada saat berlangsungnya debat tim pro dan kontra masing-masing menyampaikan argumen dan saling menentang satu sama lain. Tim pro menyampaikan bahwasanya UU MD3 adalah UU yang wajar diterapkan karena mereka membutuhkan kekuatan hukum yang khusus dan menurut tim pro orang yang punya jabatan tidak bisa dipanggil sembarangan. Tim kontra menentang dengan menyampaikan dan mengingatkan kembali tim pro bahwasanya DPR adalah wakil rakyat dan yang menjadi majikan ialah rakyat. Tim pro mengakatan bahwa mereka mempunyai latar belakang pembuatan UU MD3, kemudian tim kontra mengajukan peninjauan kembali kebijakan DPR.
Rancangan UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) resmi disahkan menjadi undang-undang. Terdapat 13 poin materi dalam RUU MD3 yang diantaranya membahas soal penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD hingga penguatan hak imunitas bagi anggota DPR. Proses pembahasan RUU MD3 ini terkesan tertutup dan tak heran muncul sejumlah revisi pasal yang dianggap hanya menguntungkan para anggota dewan.
Sebelum diresmikannya UU MD3, revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) menuai kecaman dan penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat. Mahasiswa memiliki banyak peranan penting sebagaimana pengalaman mengajarkan banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan dikampus, di masyarakat, dan berbangsa dan bernegara yang mengalami perubahan karena peran serta dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi mahasiwa tersebut. Kita sering mendengar istilah bahwa mahasiswa adalah “The agent of change”, hal itu benar adanya karena sama-sama kita saksikan banyak perubahan yang terjadi karena peran mahasiswa.
Setelah debat selesai, peserta memperoleh kuisioner dimana hal ini digunakan sebagai indikator dalam hal mengukur sasaran secara kualitas. Selanjutnya MC mengambil alih forum, dan kemudian acara ditutup dengan menyanyikan lagu pujian dan berdoa.
Pengurus melakukan evaluasi bersama setelah peserta mreninggalkan ruangan. Dan sasaran yang diharapkan secara kualitas tercapai dan sasaran secara kuantitas tidak tercapai. Adapun kuantitas yang diharapkan adalah 34 AKK dan yang hadir sebanyak 19 AKK. Semoga untuk diskusi yang akan datang semakin banyak peserta yang boleh hadir dan berpartisipasi aktif untuk mengikutinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA KRISTEN: AGEN ATAU KONSUMEN??? (Ditulis oleh ESRA SHINTIA D. PANGARIBUAN)

Resume Diskusi: Visi dan Misi USU

Kajian: Lulus Kuliah Sudah Tau Mau Kemana?