Hak dan Kewajiban Pemilih (Agus Marsel, Akt 2017)
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLiY6amknTq0P7ElqMuacOPtu7Zbuy18DQAHXxLKz__Q69rPnDheRG3BTrppNJnNHypL9L0GvPe9IebvArh6eXvxPR40b5t7w2zzZRMLLkkg1qP_Uayw3tAz4y8-QCWetKpA7bL3Afaws/s400/perusahaan-dilarang-menghalang-halangi-hak-pilih-karyawan.jpg)
Memasuki tahun demokrasi atau tahun politik terbesar sepanjang negara ini berdiri, yang berfokus tidak hanya menentukan pilihan rakyat untuk memilih presiden saja, melainkan 4 bagian legislatif negara juga akan dipilih serentak. 4 calon legislatif yang akan dipilih yaitu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota, serta DPD . keputusan ini merupakan tindak lanjut permohonan uji materi Undang-Undang no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan koalisi Masyarakat Sipil yang meminta diadakannya pemilu serentak. Dalam negara demokrasi, pemilu (pemilihan umum) merupakan salah satu bentuk syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dikatakan suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi dikarenakan pemilu menjadi sarana penunjang dalam mewujudkan sistem tatanegara secara demokratis. Tujuan diadakannya pemilu serentak ini bukan semata-mata sebuah wacana yang disampaikan oleh DPR RI ( Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dalam belakangan tahun lalu ta...