Resume Debat CC FEB USU I: Pendidikan, Maju Atau Mundur?

Debat pada tanggal 29 April 2016 dengan judul, Pendidikan Maju atau Mundur? Dengan moderator Erick Perima Ketaren yang merupakan Koordinator Divisi Diskusi langsung. Debat kali ini dihadiri oleh peserta debat sebanyak 18 orang. 

Para peserta debat dari sisi pro tentu saja menyetujui hal ini. Sejak tanggal 28 Februari 2014, Universitas Sumatera Utara sudah menjadi perguruan tinggi berbadan hukum yang otomatis menjadikan USU menjadi Perguruan Tinggi dengan hak otonomi hal ini menambah daftar perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum setelah sebelumnya UI, UGM, ITB, IPB, UPI, dan Unair. Kebijakan otonomi perguruan tinggi dipandang sangat menguntungkan perguruan tinggi. Otonomi ini menjadikan perguruan tinggi untuk mampu mengurus bidang akademik dan non akademik. Hal ini otomatis menjadikan perguruan tinggi tersebut mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, misalnya kurikulum program studi, proses pembelajaran, dll. Bahkan perguruan tinggi yang memiliki otonomi perguruan tinggi diperkenankan untuk mengelola keuangannya sendiri, termasuk perencanaan anggaran, tarif layanan pendidikan, penerimaan dan pengelolaan anggaran.

Dari sisi kontra menolak keras adanya otonomi perguruan tinggi. Otonomi perguruan tinggi memberi peluang terjadinya komersialisasi pendidikan, yang ujung-ujungnya merugikan mahasiswa. Sebab sebelum adanya otonomi perguruan tinggi saja akses untuk pendidikan bagi orang-orang yang kurang mampu terbilang cukup sulit. Bagaimana jika ditambah dengan adanya otonomi perguruan tinggi yang diresahkan akan seenaknya mengenakan uang pangkal dan kutipan “illegal” untuk mahasiswa dan calon mahasiswa. Apakah pemerintah mampu mengawasi secara tepat dan tepat setiap perguruan tinggi yang berbadan hukum untuk tidak melakukan kecurangan. Adanya otonomi perguruan tinggi ini juga mengakibatkan akan terjadinya ketimpangan kualitas pendidikan di pulau Jawa dan di luar Jawa. Hal ini disebabkan adanya otonomi perguruan tinggi untuk membuat kurikulumnya sendiri.

Kendati demikian, apapun itu pemberian otonomi kepada tiap-tiap perguruan tinggi harus diseleksi secara ketat, sesuai dengan yang ada di pasal 27 UU no 12 tahun 2012. Hal ini bertujuan agar terciptanya kualitas pendidikan yang tidak asal-asalan.  Meskipun pemerintah memberikan kebebasan kepada tiap-tiap perguruan tinggi yang bebadan hukum untuk mengelola lembaganya sendiri, hal ini harusnya menjadikan pemerintah untuk semakin waspada dan mengawasi pendidikan itu agar dapat berjalan dengan baik dan berimbang.

Komentar

  1. Setuju dengan kesimpulan yang ditulis, biar bagaimanapun, bukan hal adanya otonomi PT atau tidak yang perlu diributkan. Mari lihat bagaimana pihak universitas membangun kualitas pendidikan. Contoh pertanyaan, jika USU sudah menerapkan otonomi PT, kenapa ada dosen yang melakukan mogok mengajar karena tidak sesuainya pembayaran yang diterima. Lalu fasilitas apa yang sudah dibangun kampus untuk menunjang pendidikan itu.
    Dan mungkin masih banyak hal yang perlu diperhatikan selain memperdebatkan kampus menerapkan otonomi PT atau tidak.
    Sekian dan terimakasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA KRISTEN: AGEN ATAU KONSUMEN??? (Ditulis oleh ESRA SHINTIA D. PANGARIBUAN)

Resume Diskusi: Visi dan Misi USU

Kajian: Lulus Kuliah Sudah Tau Mau Kemana?