Resume Debat CC FEB USU I: Pendidikan, Maju Atau Mundur?
Debat
pada tanggal 29 April 2016 dengan judul, Pendidikan Maju atau Mundur? Dengan
moderator Erick
Perima Ketaren yang merupakan Koordinator Divisi Diskusi langsung. Debat kali
ini dihadiri oleh peserta debat sebanyak 18 orang.
Para peserta debat dari sisi pro tentu saja
menyetujui hal ini. Sejak tanggal 28 Februari 2014, Universitas Sumatera Utara
sudah menjadi perguruan tinggi berbadan hukum yang otomatis menjadikan USU
menjadi Perguruan Tinggi dengan hak otonomi hal ini menambah daftar perguruan
tinggi negeri yang berbadan hukum setelah sebelumnya UI, UGM, ITB, IPB, UPI,
dan Unair. Kebijakan otonomi perguruan tinggi dipandang sangat menguntungkan
perguruan tinggi. Otonomi ini menjadikan perguruan tinggi untuk mampu mengurus
bidang akademik dan non akademik. Hal ini otomatis menjadikan perguruan tinggi
tersebut mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, misalnya kurikulum
program studi, proses pembelajaran, dll. Bahkan perguruan tinggi yang memiliki
otonomi perguruan tinggi diperkenankan untuk mengelola keuangannya sendiri,
termasuk perencanaan anggaran, tarif layanan pendidikan, penerimaan dan
pengelolaan anggaran.
Dari sisi kontra menolak keras adanya otonomi
perguruan tinggi. Otonomi perguruan tinggi memberi peluang terjadinya
komersialisasi pendidikan, yang ujung-ujungnya merugikan mahasiswa. Sebab
sebelum adanya otonomi perguruan tinggi saja akses untuk pendidikan bagi
orang-orang yang kurang mampu terbilang cukup sulit. Bagaimana jika ditambah
dengan adanya otonomi perguruan tinggi yang diresahkan akan seenaknya
mengenakan uang pangkal dan kutipan “illegal” untuk mahasiswa dan calon
mahasiswa. Apakah pemerintah mampu mengawasi secara tepat dan tepat setiap
perguruan tinggi yang berbadan hukum untuk tidak melakukan kecurangan. Adanya
otonomi perguruan tinggi ini juga mengakibatkan akan terjadinya ketimpangan
kualitas pendidikan di pulau Jawa dan di luar Jawa. Hal ini disebabkan adanya otonomi
perguruan tinggi untuk membuat kurikulumnya sendiri.
Kendati demikian, apapun itu pemberian otonomi
kepada tiap-tiap perguruan tinggi harus diseleksi secara ketat, sesuai dengan
yang ada di pasal 27 UU no 12 tahun 2012. Hal ini bertujuan agar terciptanya
kualitas pendidikan yang tidak asal-asalan.
Meskipun pemerintah memberikan kebebasan kepada tiap-tiap perguruan
tinggi yang bebadan hukum untuk mengelola lembaganya sendiri, hal ini harusnya
menjadikan pemerintah untuk semakin waspada dan mengawasi pendidikan itu agar dapat berjalan dengan
baik dan berimbang.
Setuju dengan kesimpulan yang ditulis, biar bagaimanapun, bukan hal adanya otonomi PT atau tidak yang perlu diributkan. Mari lihat bagaimana pihak universitas membangun kualitas pendidikan. Contoh pertanyaan, jika USU sudah menerapkan otonomi PT, kenapa ada dosen yang melakukan mogok mengajar karena tidak sesuainya pembayaran yang diterima. Lalu fasilitas apa yang sudah dibangun kampus untuk menunjang pendidikan itu.
BalasHapusDan mungkin masih banyak hal yang perlu diperhatikan selain memperdebatkan kampus menerapkan otonomi PT atau tidak.
Sekian dan terimakasih.
Mantap bang ,sangat setuju sekali ;)
Hapus