Resume Diskusi III: Membangun Desa, Membangun Bangsa.
Diskusi yang
dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2016 berjalan dengan sangat baik. Peserta
diskusi yang hadir berjumlah 46 orang yang terdiri dari 43 orang AKK dan #
orang non-AKK. Pemateri diskusi sendiri ialah seorang praktisi dalam kegiatan
sosial, yaitu Abangda Ismail, S.Hut., M.A. Beliau ialah pendiri organisasi
Pilar Indonesia dan Rumah baca Bakau. Diskusi diarahkan oleh seorang moderator
yang cukup handal, yakni Abangda Imanuel Siregar.
Diawal diskusi
pemateri membukakan apa itu Undang-undang Desa. Dengan adanya undang-undang ini
diharapkan kesejahteraan desa dapat meningkat tingkat kesejahteraan desa. Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 6
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang ditindak lanjuti dengan PP No.43
tentang peraturan Pelaksanaan Undang-udang
No.6 tahun 2014 tentang Desa , dan PP No.60 tahun 2014 tentang Dana desa yang
bersumber dari APBN. Berdasakan undang-undang dan peraturan pemerintah ini ada
bebrapa hal yang krusial akibat adanya Undangundang No.6 tahun 2014, antara
lain :
- Pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/kota.
- Kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
- Desa mendapatkan sumber pendapatan dari alokasi dana sebesar 10% dalam bentuk DAD (Dana Alokasi Desa).
Dengan adanya Undang-Undang Desa diharapkan mampu
menggali dan meningkatkan potensi yang ada di setiap desa secara lebih
maksimal. Kesejahteraan Kepala desa dan perangkat-perangkatnya yang sudah tetap
diharapkan mampu bekerja lebih baik lagi untuk memaksimalkan potensi yang ada
di desa. Pemateri juga mengaitkan peran mahasiswa terkait dengan adanya
tridarna perguruan tinggi. Sebagai mahasiswa kita turut terlibat membangun
desa, salah satu hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan dengan ikut
KKN. Meski juga masih banyak cara membangun desa diluar program KKN, namun
tidak ada salahnya memulai niat baik tersebut dengan hal sederhana.
Sasaran yang ditetapkan baik secara kuantitas maupun
kualitas tercapai. Sasaran seca kualitas yang pertama adalah peserta diskusi
dibukakan perihal apa itu undang-undang desa, sasaran yang kedua adalah peserta
diskusi dimotivasi terlibat aktif membangun desa melalui ikut program KKN.
Kedua sasaran ini tercapai berdasarkan kuisioner yang dibagikan kepada peserta
diskusi.
Pemateri (Bang Ismail ) yang sedang menjelaskan materi
Peserta diskusi yang sedang mendengarkan dengan saksama
Pemberian plakat oleh ketua CC sebagai kenang-kenanganan untuk Bang Ismail
Bagaimanapun kondisi suatu desa, baik buruk atau bahkan tertinggal sekalipun, desa tersebut tetaplah bagian dari Indonesia. Dengan memulai pembangunan di desa-desa mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat disekitar desa. Dengan meningkatnya pembangunan di desa maka otomatis tingkat pembangunan bangsa juga meningkat. Meningkatkan pembangunan bangsa adalah kewajiban semua masyarakat Indonesai, terlebih kita mahasiswa. Mari terlibat aktif membangun bangsa lewat desa-desa. Hidup Mahasiswa!
-Change the World and My Campus Through Me Lord-
Komentar
Posting Komentar