Resume Diskusi III: Membangun Desa, Membangun Bangsa.

Diskusi yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2016 berjalan dengan sangat baik. Peserta diskusi yang hadir berjumlah 46 orang yang terdiri dari 43 orang AKK dan # orang non-AKK. Pemateri diskusi sendiri ialah seorang praktisi dalam kegiatan sosial, yaitu Abangda Ismail, S.Hut., M.A. Beliau ialah pendiri organisasi Pilar Indonesia dan Rumah baca Bakau. Diskusi diarahkan oleh seorang moderator yang cukup handal, yakni Abangda Imanuel Siregar.

Diawal diskusi pemateri membukakan apa itu Undang-undang Desa. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan kesejahteraan desa dapat meningkat tingkat kesejahteraan desa. Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang ditindak lanjuti dengan PP No.43 tentang peraturan  Pelaksanaan Undang-udang No.6 tahun 2014 tentang Desa , dan PP No.60 tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari APBN. Berdasakan undang-undang dan peraturan pemerintah ini ada bebrapa hal yang krusial akibat adanya Undangundang No.6 tahun 2014, antara lain :

  •        Pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/kota.
  •        Kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  •     Desa mendapatkan sumber pendapatan dari alokasi dana sebesar 10% dalam bentuk DAD (Dana Alokasi Desa).

Dengan adanya Undang-Undang Desa diharapkan mampu menggali dan meningkatkan potensi yang ada di setiap desa secara lebih maksimal. Kesejahteraan Kepala desa dan perangkat-perangkatnya yang sudah tetap diharapkan mampu bekerja lebih baik lagi untuk memaksimalkan potensi yang ada di desa. Pemateri juga mengaitkan peran mahasiswa terkait dengan adanya tridarna perguruan tinggi. Sebagai mahasiswa kita turut terlibat membangun desa, salah satu hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan dengan ikut KKN. Meski juga masih banyak cara membangun desa diluar program KKN, namun tidak ada salahnya memulai niat baik tersebut dengan hal sederhana.

Sasaran yang ditetapkan baik secara kuantitas maupun kualitas tercapai. Sasaran seca kualitas yang pertama adalah peserta diskusi dibukakan perihal apa itu undang-undang desa, sasaran yang kedua adalah peserta diskusi dimotivasi terlibat aktif membangun desa melalui ikut program KKN. Kedua sasaran ini tercapai berdasarkan kuisioner yang dibagikan kepada peserta diskusi.


 Pemateri (Bang Ismail ) yang sedang menjelaskan materi 

 Peserta diskusi yang sedang mendengarkan dengan saksama

Pemberian plakat oleh ketua CC sebagai kenang-kenanganan untuk Bang Ismail

Bagaimanapun kondisi suatu desa, baik buruk atau bahkan tertinggal sekalipun, desa tersebut tetaplah bagian dari Indonesia. Dengan memulai pembangunan di desa-desa mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat disekitar desa. Dengan meningkatnya pembangunan di desa maka otomatis tingkat pembangunan bangsa juga meningkat. Meningkatkan pembangunan bangsa adalah kewajiban semua masyarakat Indonesai, terlebih kita mahasiswa. Mari terlibat aktif membangun bangsa lewat desa-desa. Hidup Mahasiswa!



-Change the World and My Campus Through Me Lord-




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA KRISTEN: AGEN ATAU KONSUMEN??? (Ditulis oleh ESRA SHINTIA D. PANGARIBUAN)

Resume Diskusi: Visi dan Misi USU

Kajian: Lulus Kuliah Sudah Tau Mau Kemana?