Mengkritisi Kenaikan UKT: Bagaimana Pandangan Mahasiswa?

 

Mengkritisi Kenaikan UKT: Bagaimana Pandangan Mahasiswa?

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Sistem ini diterapkan untuk menyamakan biaya kuliah bagi semua mahasiswa, tanpa terkecuali. Dalam sistem UKT, biaya kuliah yang harus dikeluarkan mahasiswa akan ditentukan berdasarkan kemampuan finansial mereka dan program studi yang diambil. Tujuan dari diterapkannya sistem UKT ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terhalang oleh biaya yang terlalu tinggi. 

Kenaikan UKT sudah tidak asing lagi dibicarakan di berbagai kampus salah satunya di Universitas Sumatera Utara, dimana USU secara resmi mengumumkan kenaikan UKT USU pada 12 April 2022. Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Edy Ikhsan, SH, MA, menyampaikan bahwa kenaikan UKT USU disesuaikan dengan mempertimbangkan banyak hal. Beliau juga menyampaikan bahwa USU harus menyesuaikan besaran UKT dengan kondisi saat ini. Selain itu, disampaikan juga bahwa kebutuhan USU dalam menyelenggarakan berbagai program dan pelayanan berkaitan dengan tingkat kemahalan dan kenaikan harga yang ada di pasar. Dalam hal kenaikan UKT tersebut tentunya menghasilkan beberapa pandangan atau persepsi dari mahasiswa baik itu persepsi positif atau negatif, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Divisi Kajian dan Tulisan telah melakukan survei cepat kepada anggota Kelompok Kecil (AKK) FEB USU melalui tautan (https://bit.ly/KajianCCFEBUSU) yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepedulian dan pandangan AKK FEB USU terkait kenaikan UKT. Dalam Menyusun kajian ini, Divisi Kajian dan Tulisan membagi pertanyaan kedalam tiga indikator, yakni penyerapan terhadap rangsang atau objek dari luar, pengertian atau pemahaman, dan penilaian atau evaluasi. Survei ini berhasil mengumpulkan 35 responden. 

A.                Penyerapan Terhadap Rangsang atau Objek dari Luar

Menggambarkan tentang penyerapan terhadap rangsang atau objek dari luar, tanggapan melalui apa yang dilihat, didengar tentang isu yang sedang dibahas.  Dari hasil penyerapan atau penerimaan oleh alat-alat indera tersebut akan mendapatkan gambaran, tanggapan, atau kesan di dalam otak. Gambaran tersebut dapat tunggal maupun jamak, tergantung objek persepsi yang diamati.

Kenaikan UKT merupakan informasi yang ramai diperbincangkan di beberapa Universitas. Berdasarkan hasil survei, AKK dominan sudah pernah mendengar  informasi kenaikan UKT di beberapa Universitas dalam 3 tahun belakangan namun, masih ada juga AKK yang belum pernah mendengar informasi terkait kenaikan UKT di beberapa Universitas dalam 3 tahun belakangan.



         USU merupakan salah satu Universitas yang mengambil kebijakan terkait kenaikan UKT. Sebelumnya USU tidak pernah mengalami kenaikan UKT selama 10 tahun, pada 12 April 2022, secara resmi USU mengumumkan daftar uang kuliah tunggal, dimana ada kenaikan UKT di dalamnya jika dibandingkan dengan UKT USU tahun lalu. Berdasarkan survei yang dilakukan pada 35 AKK, diperoleh bahwa 85,7% AKK mengetahui jika USU menjadi salah satu Universitas yang mengalami kenaikan UKT. 

 

       Informasi mengenai kenaikan UKT USU tentunya tersebar dan diketahui oleh mahasiswa walaupun mungkin tidak secara langsung. Terdapat beberapa sumber informasi yang menjadi sarana mahasiswa untuk memperoleh informasi mengenai kenaikan UKT USU. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa sebagian besar AKK mengetahui informasi kenaikan UKT USU melalui media sosial dan dosen/teman, sedangkan sebagian kecilnya mengetahui melalui website kampus, sosialisasi pihak kampus, dan media cetak.

       Segala informasi mengenai kebijakan kampus tentu harus dibagikan secara jelas dan merata, agar setiap mahasiswa bisa memperoleh informasi yang sama di waktu yang sama pula. Berdasarkan survei yang telah dilakukan, sebanyak 60% AKK sudah mengetahui informasi terkait kenaikan UKT lebih dari 3 bulan yang lalu, dan 28,6% AKK mengetahui sejak 1-3 bulan yang lalu, serta 11,4% AKK tidak mengetahui informasi terkait kenaikan UKT. 


          Kepedulian mahasiswa atas setiap kebijakan maupun permasalahan kampus merupakan hal yang penting. Jika mahasiswa tidak pernah berdiskusi terkait kebijakan maupun persoalan kampus, maka persoalan tersebut akan terlupakan dan tidak menemui titik terang. Berdasarkan data yang diperoleh dari survei yang dilakukan, sebanyak 57,1% AKK mengaku bahwa informasi terkait kenaikan UKT ramai dibicarakan di kalangan mahasiswa, 31,4% AKK belum cukup yakin bahwa informasi kenaikan UKT ramai dibicarakan di kalangan mahasiswa, sedangkan 11,4% AKK mengaku bahwa informasi terkait kenaikan UKT tidak banyak dibicarakan di kalangan mahasiswa. 

Mengupload: 44927 dari 44927 byte diupload.

B.                Pengertian atau Pemahaman

Setelah terjadi gambaran-gambaran atau kesan-kesan di dalam otak, maka gambaran tersebut dibandingkan, digolongkan (diklasifikasi) dan diinterpretasi, sehingga terbentuk pengertian atau pemahaman. Proses terjadinya pengertian atau pemahaman tersebut sangat unik dan cepat. Pemahaman atau pengertian mengenai kebijakan UKT yang disampaikan oleh informan adalah merupakan tahap kedua dari persepsi. 

Berdasarkan hasil survei, pengertian atau pemahaman AKK terhadap kenaikan UKT di USU sebagian besar adalah mengenai pemberlakuan kebijakan kenaikan UKT kepada mahasiswa angkatan 2022 dan mahasiswa baru 2023. Beberapa ada yang memahami tentang persentase kenaikan UKT, beberapa ada yang tidak dan kurang paham karena tidak mengetahui jelas informasi terkait kenaikan UKT, sebagian memahami bahwa kenaikan UKT ini tepat dilakukan dan akan memberatkan bagi mahasiswa yang terkendala dalam ekonomi. 


Setelah mendengar atau mengetahui informasi kenaikan UKT tersebut, pasti terdapat berbagai respon yang diberikan oleh AKK FEB USU. Berdasarkan data survei pada AKK, diketahui bahwa secara umum AKK tidak setuju terhadap kebijakan kenaikan UKT di USU . Dapat dikatakan AKK lebih banyak yang kontra dari pada pro terhadap kebijakan kenaikan UKT tersebut. 


    Terdapat perbedaan argumen yang diberikan oleh AKK terkait kenaikan UKT tersebut, alasan tidak setuju yang paling dominan didasari atas kemampuan atau kondisi ekonomi keluarga masih dalam masa pemulihan akibat pandemi COVID-19 yang tentunya akan memberatkan mahasiswa dalam pembayarannya, terlebih juga persentase kenaikannya yang lumayan tinggi pada golongan tertentu.

 

Namun, sudah lama juga UKT USU tidak mengalami kenaikan sejak 10 tahun terakhir, wajar kenaikan UKT tersebut masih dapat diterima oleh para mahasiswa karena adanya beberapa pertimbangan. Salah satunya kenaikan UKT tersebut dapat meningkatkan fasilitas kampus yang semakin baik, kebutuhan USU dalam menyelenggarakan berbagai event dan peningkatan pelayanan akademis, maupun akreditasi 


           Indonesia pada saat ini sedang berusaha memulihkan keadaan ekonominya menjadi lebih kuat lagi, dalam keadaan saat ini mungkin masyarakat akan merasakan kesulitan dalam ekonomi. Berhubungan dengan keadaan pemulihan ekonomi setelah pandemi, USU menetapkan kebijakan kenaikan UKT. Berdasarkan data yang diperoleh melalui survei terhadap AKK FEB USU sebagian besar AKK menyatakan kenaikan UKT USU ini merupakan pilihan yang tidak tepat untuk dinaikkan ketika Indonesia masih dalam pemulihan ekonomi setelah pandemi.

Informasi kenaikan UKT ini adalah salah satu informasi yang penting diketahui oleh mahasiswa, sudah seharusnya pihak kampus menyampaikan informasi tersebut sebaik dan sejelas mungkin. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, AKK FEB USU menyatakan bahwa informasi terkait kenaikan UKT USU ini disampaikan secara tidak dan kurang tepat karena tidak adanya sosialisasi dari pihak kampus, tidak ada pengumuman secara resmi dan jelas dari jauh hari, informasi yang mendadak, pemberitaan informasi terkait kenaikan UKT USU tidak diinformasikan secara menyeluruh dan merata. Akan tetapi terdapat beberapa AKK yang menyatakan bahwa informasi terkait kenaikan UKT USU disampaikan secara tepat karena adanya isu-isu akan hal tersebut. 

C.                Penilaian dan Evaluasi

Dalam tahap ini, merupakan hasil akhir dari sebuah proses dimana setelah mendapat respon dari rangsangan yang terjadi dan telah dilakukan penelaahan atau memahami mengenai kebijakan UKT yang telah dilakukan pihak kampus maka dilakukan penilaian dan evaluasi terhadap runtutan proses yang panjang tersebut. Penilaian dan evaluasi harus diperlakukan secara adil dan cermat, sehingga dengan hal ini dapat menjadikan kenyamanan bagi mahasiswa terhadap kenaikan UKT tanpa harus menimbulkan kontra.

Kualitas fasilitas kampus tentu merupakan hal penting untuk diperhatikan, karena ketika fasilitas kampus punya kualitas yang baik maka mahasiswa akan semakin nyaman ketika menimba ilmu di kampus. Dengan adanya kenaikan UKT USU tentu sudah selayaknya diadakan pembaharuan terhadap fasilitas kampus. Berdasarkan data survei, diketahui bahwa sebagian besar AKK menilai kenaikan UKT disertai dengan pembaharuan fasilitas kampus saat ini.

        Predikat dan pelayanan yang baik tentu semakin memperbesar peluang untuk mencetak generasi-generasi emas bangsa. Dengan adanya kenaikan pada UKT USU, seharusnya hal ini dapat mendorong dan meningkatkan predikat dan pelayanan akademis kampus. Berdasarkan data survei yang dilakukan kepada AKK bahwa kenaikan UKT kampus dapat mendorong dan meningkatkan predikat dan pelayanan akademis kampus. Namun tidak sedikit pula AKK (15 orang) menilai kenaikan UKT kampus tidak dapat mendorong dan meningkatkan presikat dan pelayanan akademis kampus. 

Dalam penggolongan UKT dan SPP dari kampus USU hendaknya menggolongkan secara adil dan merata dan tidak ada penggolongan khusus.  Dengan dilakukan hal tersebut USU dapat membuat citranya menjadi lebih baik. Berdasarkan data survei, lebih banyak AKK menyatakan tidak setuju mengenai kenaikan golongan UKT dan SPP yang disesuaikan oleh pihak kampus dengan kemampuan ekonomi mahasiswa sudah tepat sasaran  telah  diperoleh 16 AKK (45,7%) menyatakan tidak setuju, 10 AKK (28,6%) menyatakan sangat tidak setuju, 9 AKK (25,7%) menyatakan setuju.

Berdasarkan data survei, AKK memberi pernyataan setuju bahwa subsidi silang merupakan persilangan UKT antara mahasiswa reguler dengan mahasiswa mandiri. Dalam hal ini, biaya  kenaikan mahasiswa reguler  ditutupi biaya  golongan mahasiswa mandiri yang dapat menekan kenaikan UKT mahasiswa. Hal ini dapat dijadikan sebagai solusi yang tepat  dalam membantu mahasiswa yang mengalami kenaikan UKT. Telah diperoleh  17 AKK (48,6%) menyatakan setuju, 9 AKK (25,7%)  menyatakan tidak setuju, 7 AKK (20%) menyatakan sangat setuju, 2 AKK (5,7%) menyatakan sangat tidak setuju. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mayoritas AKK menyatakan setuju mengenai subsidi silang dan mekanisme pembayaran cicilan merupakan solusi yang tepat dilakukan oleh kampus. 

Berdasarkan uraian di atas, secara keseluruhan tim redaksi menyimpulkan bahwa responden (AKK FEB USU) dominan sudah mengetahui informasi kenaikan UKT USU, AKK memberikan persepsi positif dan negatif terkait informasi kenaikan UKT USU. Hal ini dapat dibuktikan melalui hasil survei yakni berdasarkan indikator penyerapan terhadap rangsangan atau objek dari luar, AKK dominan telah mengetahui informasi mengenai kenaikan UKT USU, baik melalui sosial media, dosen/teman, website kampus, sosialisasi pihak kampus ataupun melalui media cetak.

Pada indikator pemahaman atau pengertian, disimpulkan bahwa sebagian besar AKK sudah memahami mengenai informasi kenaikan UKT USU, sebagian besar AKK tidak setuju terhadap kenaikan UKT USU. Dalam penyampaian informasi pihak kampus kurang tepat menyampaikannya kepada mahasiswa USU, sehingga memberikan persepsi yang negatif. 

Selanjutnya indikator terakhir adalah penilaian dan evaluasi, dapat disimpulkan bahwa AKK menyatakan  secara mayoritas kenaikan UKT berdampak pada peningkatan sarana, prasarana, pelayanan, dan pemeringkatan (akreditasi) yang lebih baik di lingkungan kampus. AKK dominan mengaku tidak setuju terkait pernyataan bahwa kenaikan golongan UKT dan SPP yang disesuaikan oleh pihak kampus USU dengan kemampuan ekonomi mahasiswa sudah tepat sasaran, walaupun  demikian AKK dominan setuju bahwa subisidi silang dan mekanisme pembayaran cicilan adalah  solusi yang tepat  untuk membantu mahasiswa yang mengalami kenaikan UKT. 

            Berdasarkan survei yang dilakukan, dapat diketahui persepsi AKK secara umum terhadap kenaikan UKT USU memberikan persepsi negatif berdasarkan beberapa indikator walau terdapat juga persepsi yang positif. Harapannya melalui kebijakan kenaikan UKT, kiranya USU kedepannya menjadi lebih baik lagi mulai dari segi pelayanan, sarana, prasarana dan peningkatan citra unggul melalui peningkatan akreditas. Selain itu kiranya penetapan besaran UKT tepat sasaran dan semakin baik kedepannya, serta kedepannya sosialisasi dilakukan lebih baik lagi sehingga mahasiswa mampu memahami dengan baik setiap kebijakan yang diambil oleh pihak kampus.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA KRISTEN: AGEN ATAU KONSUMEN??? (Ditulis oleh ESRA SHINTIA D. PANGARIBUAN)

Resume Diskusi: Visi dan Misi USU

Kajian: Lulus Kuliah Sudah Tau Mau Kemana?