Resume Debat: Pro Kontra Penghapusan Kolom Agama pada KTP (21 Oktober 2016)
Debat dengan
topik penghapusan kolom agama pada KTP
dimulai pada pukul 15.10 WIB. Keterlambatan ini dikarenakan AKK peserta debat
belum memenuhi harapan, sehingga debat dimundurkan sepuluh menit. Debat dibuka
dengan lagu puji-pujian dan Mazmur yang di pimpin Rina Br. Sinaga ( Akt 2015)
dan moderator debat Parlin Sitanggang.
Diawal debat,
moderator membukakan mengenai topik yang didebatkan. Meski topik ini sudah cukup lama “panas” namun topik ini cukup
baik memancing kekritisan AKK. Diawal moderator
mengutip garis besar dari UUD 1945
tentang kebebasan beragaama, “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk
memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan” menjamin semuanya akan kebebasan
untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”. Sehingga mayoritas
penganut kepercayaan ini mengalami diskriminasi baik dari negara maupun
masyarakat karena tidak diakui sebagai agama. Sampai saat ini masih ada aliran
kepercayaan yang masih enggan disebut sebagai agama. Ada aliran-aliran kesukuan
seperti Kejawen (Jawa), Sunda Wiwitan (Sunda), Marapu (Sumba), Buhun (Sunda), Kaharingan (Suku Dayak), Ugamo Malim (Toba), Tolotang (Kalimantan, Sulawesi), Moldaris (Jawa Barat) dan masih sangat banyak aliran kepercayaan
lain yang terpinggir.
Dari pihak pro
mendukung isu ini. Melalui penghapusan kolom agama pada KTP akan banyak hati yang
diselamatkan. Masyarakat Indonesia yang agamanya belum diakui merasa
diselamatkan dari upaya pemaksaan memeluk agama yang diakui secara tak
terlihat.
Namun dari kubu
kontra tentu saja menolak keras rencana ini. Melalui kebijakan ini akan timbul
aliran-aliran baru yang dapat memecahkan NKRI. Melalui UU No.23 Tahun 2006
tentang Adminitrasi Kependudukan yang menjadi dasar tindakan kubu
kontra.Undang-undang baru tersebut menyatakan masyarakat tidak lagi wajib
mengisi kolom agama di KTP apabila orang tersebut beragama diluar enam agama
yang diakui secara resmi di Indonesia. Yang benar mengosongkan kolom, bukan
menghapus kolom agamanya. Agama identitas warga negara yang tidak dapat
dihilangkan. Penghapusan
kolom agama dalam KTP
merupakan pelanggaran Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Sudah jelas
dalam sila pertama yang mana negara berdasarkan Ketuhanan yang mengharuskan
warga negaranya unuk beragama.
Debat berjalan
dengan cukup baik, hal ini terlihat dari AKK yang berani mengemukakan pendapat
dan pikirannya. Sasaran secara kuantitas dari debat ke dua ini tidak tercapai
karena peserta yang hadir hanya 23 orang saja. Namun meski kuantitasnya
sedikit, sasaran yang diharapkan secara kualitas tercapai. Melalui debat ini
AKK mengetahui dan berani berpendapat mengenai topik yang didebatkan. Melalui
debat ini AKK mampu kritis dan analitis terhadap isu yang didebatkan.
Sebagai umat
beragama kita wajib menghargai dan bertoleransi terhadap agama dan keyakinan
orang lain. Agama bukan satu-satunya identitas pribadi, agama juga bukan ajang
pamer dan ajang adu gengsi. Pro atau kontra terhadap isu ini biarlah menjadi
suatu pandangan yang kita simpan di hati sehingga tidak mengusik dan seakan
menciderai pemeluk agama/aliran kepercayaan lain.
Komentar
Posting Komentar