Resume Debat: Pro Kontra Penghapusan Kolom Agama pada KTP (21 Oktober 2016)

Debat dengan topik penghapusan kolom agama pada KTP dimulai pada pukul 15.10 WIB. Keterlambatan ini dikarenakan AKK peserta debat belum memenuhi harapan, sehingga debat dimundurkan sepuluh menit. Debat dibuka dengan lagu puji-pujian dan Mazmur yang di pimpin Rina Br. Sinaga ( Akt 2015) dan moderator debat Parlin Sitanggang.

Diawal debat, moderator membukakan mengenai topik yang didebatkan. Meski  topik ini sudah cukup lama “panas” namun topik ini cukup baik  memancing kekritisan AKK. Diawal moderator mengutip  garis besar dari UUD 1945 tentang kebebasan beragaama, “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan” menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”. Sehingga mayoritas penganut kepercayaan ini mengalami diskriminasi baik dari negara maupun masyarakat karena tidak diakui sebagai agama. Sampai saat ini masih ada aliran kepercayaan yang masih enggan disebut sebagai agama. Ada aliran-aliran kesukuan seperti Kejawen (Jawa), Sunda Wiwitan (Sunda), Marapu (Sumba), Buhun (Sunda), Kaharingan (Suku Dayak), Ugamo Malim (Toba), Tolotang (Kalimantan, Sulawesi), Moldaris (Jawa Barat)  dan masih sangat banyak aliran kepercayaan lain yang terpinggir.
Dari pihak pro mendukung isu ini. Melalui penghapusan kolom agama pada KTP akan banyak hati yang diselamatkan. Masyarakat Indonesia yang agamanya belum diakui merasa diselamatkan dari upaya pemaksaan memeluk agama yang diakui secara tak terlihat.

Namun dari kubu kontra tentu saja menolak keras rencana ini. Melalui kebijakan ini akan timbul aliran-aliran baru yang dapat memecahkan NKRI. Melalui UU No.23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan yang menjadi dasar tindakan kubu kontra.Undang-undang baru tersebut menyatakan masyarakat tidak lagi wajib mengisi kolom agama di KTP apabila orang tersebut beragama diluar enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia. Yang benar mengosongkan kolom, bukan menghapus kolom agamanya. Agama identitas warga negara yang tidak dapat dihilangkan. Penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan pelanggaran Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Sudah jelas dalam sila pertama yang mana negara berdasarkan Ketuhanan yang mengharuskan warga negaranya unuk beragama.

Debat berjalan dengan cukup baik, hal ini terlihat dari AKK yang berani mengemukakan pendapat dan pikirannya. Sasaran secara kuantitas dari debat ke dua ini tidak tercapai karena peserta yang hadir hanya 23 orang saja. Namun meski kuantitasnya sedikit, sasaran yang diharapkan secara kualitas tercapai. Melalui debat ini AKK mengetahui dan berani berpendapat mengenai topik yang didebatkan. Melalui debat ini AKK mampu kritis dan analitis terhadap isu yang didebatkan.

Sebagai umat beragama kita wajib menghargai dan bertoleransi terhadap agama dan keyakinan orang lain. Agama bukan satu-satunya identitas pribadi, agama juga bukan ajang pamer dan ajang adu gengsi. Pro atau kontra terhadap isu ini biarlah menjadi suatu pandangan yang kita simpan di hati sehingga tidak mengusik dan seakan menciderai pemeluk agama/aliran kepercayaan lain. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA KRISTEN: AGEN ATAU KONSUMEN??? (Ditulis oleh ESRA SHINTIA D. PANGARIBUAN)

Resume Diskusi: Visi dan Misi USU

Kajian: Lulus Kuliah Sudah Tau Mau Kemana?