Resume Debat II: Tax Amnesty, Pro atau Kontra?


Debat II Campus Concern yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2016 berjalan cukup baik ,dengan peserta yang cukup antusias membahas pro dan kontra Tax Amnesty. Peserta yang hadir berjumlah 32 Akk. Debat dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB, dengan moderator Saudari Novika Sari Sinambela, anggota Divisi Kajian dan Tulisan, Campus Concern Feb USU.

Pemateri membuka debat dengan melempar sebuah issue perihal revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, dalam revisi UU KUP ini pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Dari pihak pro tentu setuju dengan rancangan ini, kebijakan ini dinilai cukup efektif untuk meningkatkan pendapatan negara. Sekitar, kurang lebih 400 Triliun Rupiah masuk ke Indonesia tentu hal ini sangat menguntungkan negara, dana ini tentu dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pengalokasian dana tersebut jika dikelola dengan baik mampu memberi angka pengali terhdap perekonomian. Tax Amnesty jugs diharapkan menambah ketaatan para wajib pajak kedepannya. Dengan diampuninya para WP melalui dnda dan kewajiban lainnya membuat para WP akan lebih taat dikemudian hari. Hal ini didukung oleh adanya Automatic Exchange of Information ( pertukaran informasi otomatis), sehingga sirkulasi dana WNI yang ada diluar negeri dapat diketahui dengan mudah. Tax amnesty memberikan pengampunan kepada WP untuk ”bertaubat” terlebih dahulu sebelum kelak diadili apabila terbukti adanya pelanggaran pajak.

Dari sisi kontra tentu saja menolak kebijakan ini. Hal ini dipandang sebagai upaya putus asa pemerintah terhadap para WP yang tidak taat. Dibanding dengan memberi pengampunan alangkah lebih baiknya para WP yang tidak taat langsung diadili dan diberi sanksi yang tegas. Pihak kontra berpendapat, bagaimana mungkin para penjahat diampuni dan tidak diberi hukuman apa-apa. Pihak kontra lebih setuju upaya intensifikasi pajak oleh pemerintah jangan melalui tax amnesty, akan lebih baik apabila sistem pemungutan pajak dilakukan lebih ketat dan teliti. Pihak pemungut pajak diharapkan mampu lebih gesit untuk mengetahui segala harta benda milik WP agar benar-benar diperiksa agar tidak ada alasan untuk mangkir dari pembayaran pajak. Pemerintah juga diharapkan lebih tegas terhdap orang-orang yang mangkir dari tanggung jawab membayar pajak dengan hukuman dan denda yang berdampak langsung terhadap penjahat pajak ini. Hal yang tidak kalah pentingnya dalah sosialisasi bagi masyarakat untuk taat pajak, membiasakan anak bersikap jujur dan taat terhdap aturan diharapkan mampu menghasilkan para wajib pajak yang taat dimasa depan.


Pihak pro maupun kontra tetap berdiri teguh dengan argumennya, diakhir debat masing-masing pihak memberi statement terakhirnya. Pihak pro tetap berpendapat dengan adanya tax amnesty akan memberi dampak yang baik kepada penerimaan negara, untuk keefektifan berjalannya tax amnesty ini pemerintah dan orang-rang di kementrian Perpajakan harys lebih tegas dan gesit. Sistem hukum dan peradilan juga harus ditingkatkan. Statement terakhir dari pihak kontra tetap tidak setuju. Intinya para penjahat pajak jangan diampuni dan diberi kelonggaran. Tegakkan supermasi hukum. Apapun itu, dipihak mana pun kita berdiri—pro atau kontra—marilah menjadi warga negara yang taat terhdap peraturan dan kebijakan. Kita sama-sama mengetahui sendiri pajak penerimaan terbesar negara, pajak dari kita untuk kita. Sebagai WNI yang taat kita harus taat dan bersama-sama dengan pemerintah mengawasi keberlangsungan pajak. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA KRISTEN: AGEN ATAU KONSUMEN??? (Ditulis oleh ESRA SHINTIA D. PANGARIBUAN)

Resume Diskusi: Visi dan Misi USU

Kajian: Lulus Kuliah Sudah Tau Mau Kemana?