Resume Debat II: Tax Amnesty, Pro atau Kontra?
Debat II Campus Concern yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2016 berjalan cukup baik ,dengan peserta yang cukup antusias membahas pro dan kontra Tax Amnesty. Peserta yang hadir berjumlah 32 Akk. Debat dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB, dengan moderator Saudari Novika Sari Sinambela, anggota Divisi Kajian dan Tulisan, Campus Concern Feb USU.
Pemateri membuka debat dengan melempar sebuah
issue perihal revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata cara
Perpajakan, dalam revisi UU KUP ini pemerintah akan menambahkan aturan mengenai
tax amnesty atau pengampunan pajak. Dari pihak pro tentu setuju dengan
rancangan ini, kebijakan ini dinilai cukup efektif untuk meningkatkan
pendapatan negara. Sekitar, kurang lebih 400 Triliun Rupiah masuk ke Indonesia
tentu hal ini sangat menguntungkan negara, dana ini tentu dapat meningkatkan
tingkat kesejahteraan masyarakat. Pengalokasian dana tersebut jika dikelola
dengan baik mampu memberi angka pengali terhdap perekonomian. Tax Amnesty jugs
diharapkan menambah ketaatan para wajib pajak kedepannya. Dengan diampuninya
para WP melalui dnda dan kewajiban lainnya membuat para WP akan lebih taat
dikemudian hari. Hal ini didukung oleh adanya Automatic Exchange of Information
( pertukaran informasi otomatis), sehingga sirkulasi dana WNI yang ada diluar
negeri dapat diketahui dengan mudah. Tax amnesty memberikan pengampunan kepada
WP untuk ”bertaubat” terlebih dahulu sebelum kelak diadili apabila terbukti
adanya pelanggaran pajak.
Dari sisi kontra tentu saja menolak kebijakan
ini. Hal ini dipandang sebagai upaya putus asa pemerintah terhadap para WP yang
tidak taat. Dibanding dengan memberi pengampunan alangkah lebih baiknya para WP yang tidak taat langsung diadili dan diberi sanksi yang tegas. Pihak kontra
berpendapat, bagaimana mungkin para penjahat diampuni dan tidak diberi hukuman
apa-apa. Pihak kontra lebih setuju upaya intensifikasi pajak oleh pemerintah
jangan melalui tax amnesty, akan lebih baik apabila sistem pemungutan pajak
dilakukan lebih ketat dan teliti. Pihak pemungut pajak diharapkan mampu lebih
gesit untuk mengetahui segala harta benda milik WP agar benar-benar diperiksa
agar tidak ada alasan untuk mangkir dari pembayaran pajak. Pemerintah juga
diharapkan lebih tegas terhdap orang-orang yang mangkir dari tanggung jawab
membayar pajak dengan hukuman dan denda yang berdampak langsung terhadap
penjahat pajak ini. Hal yang tidak kalah pentingnya dalah sosialisasi bagi
masyarakat untuk taat pajak, membiasakan anak bersikap jujur dan taat terhdap
aturan diharapkan mampu menghasilkan para wajib pajak yang taat dimasa depan.
Pihak pro maupun kontra tetap berdiri teguh
dengan argumennya, diakhir debat masing-masing pihak memberi statement
terakhirnya. Pihak pro tetap berpendapat dengan adanya tax amnesty akan memberi
dampak yang baik kepada penerimaan negara, untuk keefektifan berjalannya tax
amnesty ini pemerintah dan orang-rang di kementrian Perpajakan harys lebih
tegas dan gesit. Sistem hukum dan peradilan juga harus ditingkatkan. Statement
terakhir dari pihak kontra tetap tidak setuju. Intinya para penjahat pajak
jangan diampuni dan diberi kelonggaran. Tegakkan supermasi hukum. Apapun itu,
dipihak mana pun kita berdiri—pro atau kontra—marilah menjadi warga negara yang
taat terhdap peraturan dan kebijakan. Kita sama-sama mengetahui sendiri pajak
penerimaan terbesar negara, pajak dari kita untuk kita. Sebagai WNI yang taat
kita harus taat dan bersama-sama dengan pemerintah mengawasi keberlangsungan
pajak.
Komentar
Posting Komentar