MENYOAL PAYUNG HUKUM PENDIDIKAN TINGGI
Pergantian Payung hukum pendidikan dinggi di indonesia dari waktu ke waktu
hanya semakin membuat pendidikan di indonesia semakin amburadul. Pergantian
yang harusnya me Reformasi pendidikan menjadi lebih baik, malah semakin
menjatuhkan pendidikannya sendiri.
Sebelumnya pemerintah
mengundangkan UU BHP pada tahun 2009, namun di tahun 2010 MK membatalkan UU tersebut
dikarnakan isi undang undang tersebut yang kontroversial. UU yang ditenggarai mengandung
unsur- unsur liberalisme. Dimana pemerintah memberikan keleluasaan (Otonomi)
seluas- luasnya kepada perguruan tinggi. PTN seolah olah digiring ke arah
‘swastaisasi’ perguruan tinggi negeri. Hal ini menunjukkan seolah olah
pendidikan di indonesia ini adalah sejenis komoditas yang dapat
dikomersialisasikan.
Presiden mengeluarkan
PP no 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai
ganti sementara, akibat dibatalkannya UU BHP oleh MK. PP tersebut berisi
tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengubah statuta PTN
menjadi PTN badan layanan Umum Yang cukup memberi keleluasaan perguruan tinggi
untuk mengelola kekayaan sendiri. Selama PP memiliki
kekuatan hukum, statuta PP mengacu pada PP tersebut.
Namun
beberapa perguruan tinggi berharap dan mendesak pemerintah membuat payung hukum
yang sifatnya lebih universal dan lebih kuat dari PP, yakni Undang Undang. Maka
agustus 2012 UU PT di Undangkan , yang juga ternyata kita rasakan sekarang
banyak juga di tenggarai kontroversial di dalamnya. UU PT yang diharapkan menjadi payung hukum pendidikan tinggi yang mampu menjawab segala kegelisahan masyrakat akan pendidikan Tinggi,
nyatanya semakin membuat kegelisahan itu menjadi-jadi. Banyak kalangan
yang mengatakan bahwa UU PT merupakan produk hukum baru dari UU BHP yang
dibatalkan. Terlihat dari isi undang undangnya
yang tidak jauh beda, yang juga mengharuskan PTN mencari sendiri.. seolah- olah
pemerintah ingin melepas tanggung jawab akan pendidikan di indonesia ini.
Secara umum , produk
hukum apapun yang dilahir kan, selalu
mengarah pada arah komersialisasi pendidikan dan privatisasi. Pendidikan
dianggap sebagai komoditas barang dagangan yang bisa diperjual belikan atau
sebagai ladang bisnis untuk meraup keuntungan. Hal ini bisa kita rasakan dari
dampak dampak nya terhadap kita mahasiswa.
Dampak dampak yang
diakibatkan dari produk produk hukum pendidikan yang tidak jelas, tumpang
tindih bahkan bertentangan antra pasal yang satu dengan yang lainnya. Bisa kita
lihat pada penerapan uang kuliah tunggal saat ini. Penerapan UKT dengan alih
alih mengupayakan uang kuliah semakin murah, nyatanya yang kita alami saaat
ini, terkhusus di USU, Uang kuliah semakin mahal. Dengan biaya
pendidikan yang semakin tinggi, akan berdampak pada orang orang miskin
yang juga ingin mengecap perkuliahan di
PTN. Penggolongan atau pengelompokan uang kuliah berdasarkan kemampuan atau
penghasilan orang tua/ yang membiayai mahasiswa terbilang tidak efektif. Dengan kuota
hanya 5% dari total mahasiswa per jurusan yang memperoleh uang kuliah tunggal
berkeadilan. Padahal, sangat banyak mahasiswa yang orang tuanya
berpenghasilan rendah, yang ingin mengecap pendidikan di PTN. Ujung-ujungnya
orang – orang yang mampulah yang dapat merasakan pendidikan.
Belum lagi
sosialisasi UKT yang minimal. Sangat banyak mahasiswa baru yang tidak mengerti
sama sekali bagaimana UKT itu. Banyak Calon calon mahasiswa yang
kebingungan dalam memilih universitas karna UKT di setiap universitas berbeda
beda. Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhdap ini? Juga perhitungan Biaya yang
berbeda beda di setiap PTN. Sebagian universitas memandang UKT baik,
dikarnakan setelah diterapkannya sistem
tersebut uanng kuliah nya menjadi smakin
murah. Namun, sebagian lagi malah malah uang kuliahnya semakin mahal. Seperti hal nya di USU, uang kuliah di stiap jurusan meningkat signifikan.
Perhitungan biaya per
Unit yang tidak transparan, yang semakin mengindikasikan
sistem tersebut mengarah kepada komersialisasi
pendidikan tadi. Kita tidak tahu bagaimana perhitungannya secara rinci.
Perhitungan unit cost yang dilakukan universitas tidak transparan. Universitas yang
dengan leluasa boleh mengelola keuangan sendiri, tentu akan mengupayakan
anggaran yang menguntungkan universitas. Biaya kuliah yang katanya sudah di akumulasi
seluruhnya dengan tujuan agar tidak ada pungutan biaya lagi, nyatanya
banyak di ingkari. Masih banyak terdengar pungutan pungutan lainnya di beberapa fakultas di USU.
Jika kita kaitkan
dengan pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa yang ingin mencerdaskan kehidupan
bangsa, sangat kontras dengan komitmen pemerintah dalam memperbaiki payung
hukum pendidikan tinggi yang kesannya malah menghancurkan sistem pendidikan di
negara sendiri. Kita sebagai mahasiswa, terlebih kita
mahasiswa kristen, yang sudah mengenal kristus perlu merefleksikan pentingnya peran kita mahasiswa dalam hal ini. Seharusnya kita gelisah
melihat kondisi pendidikan di negara kita ini. Sebagai mahasiswa kristen kita
wajib menerapkan teladan kristus dimanapun kita berpijak. Indonesia sebagai
tempat kita di tugaskan Tuhan untuk menyatakan kemuliaan Allah. Dimulai dari
yang paling dekat dengan kita, yaitu kampus kita USU. Sebagai ranah kita,
Ladang kita untuk menyatakan kemuliaan Allah, Kita sebagai mahasiswa harus mau peduli
dan tanggap terhadap setiap perubahan-perubahan di kampus kita. Serta mau
mengkritisinya, juga menganalisis setiap permasalahan permasalahan di kampus.
Resume Diskusi “MENYOAL PAYUNG HUKUM
PENDIDIKAN TINGGI”
Komentar
Posting Komentar