MENYOAL PAYUNG HUKUM PENDIDIKAN TINGGI


Pergantian Payung hukum pendidikan dinggi di indonesia dari waktu ke waktu hanya semakin membuat pendidikan di indonesia semakin amburadul. Pergantian yang harusnya me Reformasi pendidikan menjadi lebih baik, malah semakin menjatuhkan pendidikannya sendiri.
Sebelumnya pemerintah mengundangkan UU BHP pada tahun 2009, namun di tahun 2010 MK membatalkan UU tersebut dikarnakan isi undang undang tersebut yang kontroversial. UU yang ditenggarai mengandung unsur- unsur liberalisme. Dimana pemerintah memberikan keleluasaan (Otonomi) seluas- luasnya kepada perguruan tinggi. PTN seolah olah digiring ke arah ‘swastaisasi’ perguruan tinggi negeri. Hal ini menunjukkan seolah olah pendidikan di indonesia ini adalah sejenis komoditas yang dapat dikomersialisasikan.
Presiden mengeluarkan PP no 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai ganti sementara, akibat dibatalkannya UU BHP oleh MK. PP tersebut berisi tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengubah statuta PTN menjadi PTN badan layanan Umum Yang cukup memberi keleluasaan perguruan tinggi untuk mengelola kekayaan sendiri. Selama PP memiliki kekuatan hukum, statuta PP mengacu pada PP tersebut.
Namun beberapa perguruan tinggi berharap dan mendesak pemerintah membuat payung hukum yang sifatnya lebih universal dan lebih kuat dari PP, yakni Undang Undang. Maka agustus 2012 UU PT di Undangkan , yang juga ternyata kita rasakan sekarang banyak juga di tenggarai kontroversial di dalamnya. UU PT yang diharapkan  menjadi payung hukum pendidikan tinggi yang mampu menjawab segala kegelisahan masyrakat akan pendidikan Tinggi, nyatanya semakin membuat kegelisahan itu menjadi-jadi. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa UU PT merupakan produk hukum baru dari UU BHP yang dibatalkan. Terlihat dari isi undang undangnya yang tidak jauh beda, yang juga mengharuskan PTN mencari sendiri.. seolah- olah pemerintah ingin melepas tanggung jawab akan pendidikan di indonesia ini.
Secara umum , produk hukum apapun  yang dilahir kan, selalu mengarah pada arah komersialisasi pendidikan dan privatisasi. Pendidikan dianggap sebagai komoditas barang dagangan yang bisa diperjual belikan atau sebagai ladang bisnis untuk meraup keuntungan. Hal ini bisa kita rasakan dari dampak dampak nya terhadap kita mahasiswa.
Dampak dampak yang diakibatkan dari produk produk hukum pendidikan yang tidak jelas, tumpang tindih bahkan bertentangan antra pasal yang satu dengan yang lainnya. Bisa kita lihat pada penerapan uang kuliah tunggal saat ini. Penerapan UKT dengan alih alih mengupayakan uang kuliah semakin murah, nyatanya yang kita alami saaat ini, terkhusus di USU, Uang kuliah semakin mahal. Dengan biaya pendidikan yang semakin tinggi, akan berdampak pada orang orang miskin yang  juga ingin mengecap perkuliahan di PTN. Penggolongan atau pengelompokan uang kuliah berdasarkan kemampuan atau penghasilan orang tua/ yang membiayai mahasiswa terbilang tidak efektif. Dengan kuota hanya 5% dari total mahasiswa per jurusan yang memperoleh uang kuliah tunggal berkeadilan. Padahal, sangat banyak mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan rendah, yang ingin mengecap pendidikan di PTN. Ujung-ujungnya orang – orang yang mampulah yang dapat merasakan pendidikan.
Belum lagi sosialisasi UKT yang minimal. Sangat banyak mahasiswa baru yang tidak mengerti sama sekali bagaimana UKT itu. Banyak Calon calon mahasiswa yang kebingungan dalam memilih universitas karna UKT di setiap universitas berbeda beda. Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhdap ini? Juga perhitungan Biaya  yang  berbeda beda di setiap PTN. Sebagian universitas memandang UKT baik, dikarnakan setelah diterapkannya  sistem tersebut  uanng kuliah nya menjadi smakin murah. Namun, sebagian lagi malah malah uang kuliahnya semakin mahal. Seperti hal nya di USU, uang kuliah di stiap jurusan meningkat signifikan.
Perhitungan biaya per Unit yang tidak transparan, yang semakin mengindikasikan  sistem tersebut mengarah kepada komersialisasi pendidikan tadi. Kita tidak tahu bagaimana perhitungannya secara rinci. Perhitungan unit cost yang dilakukan universitas tidak transparan. Universitas yang dengan leluasa boleh mengelola keuangan sendiri, tentu akan mengupayakan anggaran yang menguntungkan universitas. Biaya kuliah yang katanya sudah di akumulasi seluruhnya dengan tujuan agar tidak ada pungutan biaya lagi, nyatanya banyak di ingkari. Masih banyak terdengar pungutan pungutan  lainnya di beberapa fakultas di USU.
Jika kita kaitkan dengan pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, sangat kontras dengan komitmen pemerintah dalam memperbaiki payung hukum pendidikan tinggi yang kesannya malah menghancurkan sistem pendidikan di negara sendiri. Kita sebagai mahasiswa, terlebih kita mahasiswa kristen, yang sudah mengenal kristus perlu merefleksikan pentingnya peran kita mahasiswa dalam hal ini. Seharusnya kita gelisah melihat kondisi pendidikan di negara kita ini. Sebagai mahasiswa kristen kita wajib menerapkan teladan kristus dimanapun kita berpijak. Indonesia sebagai tempat kita di tugaskan Tuhan untuk menyatakan kemuliaan Allah. Dimulai dari yang paling dekat dengan kita, yaitu kampus kita USU. Sebagai ranah kita, Ladang kita untuk menyatakan kemuliaan Allah, Kita sebagai mahasiswa harus mau peduli dan tanggap terhadap setiap perubahan-perubahan di kampus kita. Serta mau mengkritisinya, juga menganalisis setiap permasalahan permasalahan di kampus.
Resume Diskusi “MENYOAL PAYUNG HUKUM PENDIDIKAN TINGGI



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA KRISTEN: AGEN ATAU KONSUMEN??? (Ditulis oleh ESRA SHINTIA D. PANGARIBUAN)

Resume Diskusi: Visi dan Misi USU

Kajian: Lulus Kuliah Sudah Tau Mau Kemana?