KAJIAN "AGENT OF CHANGE, AGENT OF LIGHT"
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgcz7yXvWl6ZkR_NqiO0EofTwKma6uyWu6TO8cJ7hPyNL4zRlNKzbGkgSomxyqI8Ecn8ExSMXDJnloNhJNl1dvLN9DsJ6zqmTdK1IKdJbdQkc5Fp4RofS0YXtZwidexPzNNNqtnZrTfDI/s400/A.png)
Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai kaum terpelajar yang hanya mengurusi studi dan indeks prestasinya (IP/IPK), lebih jauh lagi mahasiswa berperan sebagai agent of change, iron stock , dan social control . Dalam perguruan tinggi, ketiga peran tersebut terangkum dalam Tri Dharma Mahasiswa. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 1, Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam undang-undang tersebut, memang dituliskan “…. kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan….” namun, untuk mewujudkannya dibutuhkan partisipasi nyata dari mahasiswa. Sehingga civitas akademi yang ada saling bersinergi untuk menciptakan output (dalam hal ini mahasiswa) yang berkualitas secara intelektual dan implementasinya dalam kehidupan bermasyarakat; menjadi agen perubahan dan agen terang dalam kehidupan kampus dan masyar...